KAI Daop 5 Ingatkan Bahaya dan Ancaman Pidana bagi Warga yang Masuk Jalur Kereta Api
PURWOKERTO – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan emplasemen Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (11/6/2026) siang. Seorang pria yang belum diketahui identitasnya dilaporkan tertemper Kereta Api Manahan (PLB 61B) saat berada di jalur rel kereta.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.50 WIB di KM 350+4/5 petak jalan Notog–Purwokerto. Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas di area jalur kereta api sangat berbahaya dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta api. Area tersebut bukan untuk umum dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Jalur Kereta Bukan Tempat Beraktivitas
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan, duduk, berfoto, maupun melakukan aktivitas lainnya di sekitar rel kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Banyak masyarakat yang masih menganggap area rel sebagai jalan pintas atau lokasi yang aman untuk beraktivitas. Padahal, kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga masinis tidak selalu dapat menghentikan laju kereta secara mendadak saat menemukan orang berada di jalur.
Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Selain faktor keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur kereta api juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi, maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
KAI Ajak Masyarakat Utamakan Keselamatan
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini ditulis, tidak terdapat laporan korban lain maupun kerusakan signifikan pada rangkaian KA Manahan akibat kejadian tersebut.
Sumber Foto: Dokumentasi/KAI Daop 5 Purwokerto melalui Indie Banyumas.
