
Setiap musim panen tiba, pemandangan kepulan asap dari pembakaran jerami menjadi hal yang lumrah di berbagai wilayah Kabupaten Banyumas. Di sisi lain, pembakaran sampah rumah tangga juga masih sering dijumpai di lingkungan permukiman. Sebagian orang menganggapnya sebagai hal biasa. “Hanya sebentar,” kata mereka. Namun, ketika praktik itu dilakukan oleh banyak orang, di banyak lokasi, hampir setiap hari, dampaknya tidak lagi bisa dianggap sepele.
Belakangan ini banyak warga mengeluhkan kualitas udara yang terasa memburuk. Mata menjadi perih, tenggorokan terasa gatal, napas menjadi sesak, bahkan anak-anak lebih mudah mengalami batuk dan pilek. Memang, tidak semua penyakit pernapasan disebabkan oleh asap pembakaran. Virus juga dapat menjadi penyebab utama. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa udara yang tercemar asap akan memperburuk kondisi saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma.
Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan perhatian yang lebih serius terhadap persoalan pembakaran terbuka, baik pembakaran sampah maupun pembakaran jerami.
Masalah yang Selama Ini Dianggap Biasa
Kebiasaan membakar sampah dan jerami sebenarnya lahir dari alasan yang sederhana. Cara tersebut dianggap paling cepat, murah, dan tidak membutuhkan biaya tambahan. Setelah panen, jerami dibakar agar lahan segera bersih dan siap ditanami kembali. Sampah rumah tangga dibakar karena tidak semua wilayah memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.
Namun, sesuatu yang sudah lama dilakukan bukan berarti baik untuk dipertahankan.
Asap hasil pembakaran mengandung partikel halus yang dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Dalam jumlah besar dan terus-menerus, polusi tersebut memengaruhi kualitas udara yang dihirup seluruh masyarakat, bukan hanya orang yang melakukan pembakaran.
Lebih jauh lagi, asap tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Asap akan terbawa angin menuju rumah tetangga, sekolah, jalan raya, pasar, masjid, bahkan fasilitas kesehatan. Orang yang tidak ikut membakar pun akhirnya ikut menerima dampaknya.
Jalan Raya Menjadi Korban yang Terlupakan
Salah satu kelompok yang sering luput dari perhatian adalah para pengguna jalan.
Bayangkan seorang pengendara sepeda motor melintas di jalan pedesaan. Di sisi kanan kiri jalan terdapat beberapa titik pembakaran jerami. Kepulan asap menutupi sebagian pandangan. Bau menyengat masuk ke hidung. Mata terasa pedih. Tenggorokan terasa panas. Pengendara terpaksa menghirup asap tersebut karena tidak mungkin berhenti setiap kali melewati lokasi pembakaran.
Bagi penderita asma atau gangguan paru-paru, kondisi seperti ini bisa memicu sesak napas. Bahkan bagi orang sehat sekalipun, menghirup asap pembakaran bukanlah sesuatu yang aman.
Ini bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan. Ini adalah persoalan hak masyarakat untuk memperoleh udara yang bersih.
Dari Sudut Pandang Agama
Islam sangat memperhatikan hak sesama manusia. Salah satu kaidah besar dalam syariat adalah bahwa seorang muslim tidak boleh memberikan mudarat kepada orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”
Hadis ini menjadi kaidah penting dalam banyak persoalan kehidupan.
Ketika seseorang membakar sampah atau jerami hingga asapnya mengganggu tetangga, mengganggu pengguna jalan, atau bahkan menyebabkan orang lain sesak napas, maka sudah semestinya hal tersebut menjadi bahan renungan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
“Seorang muslim adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”
Gangguan tidak selalu berupa ucapan atau tindakan langsung. Sesuatu yang menyebabkan orang lain terganggu kesehatannya juga termasuk bentuk gangguan yang semestinya dihindari.
Islam bahkan mengajarkan agar seseorang menyingkirkan duri dari jalan karena dapat mengganggu orang lain. Jika duri kecil saja diperintahkan untuk disingkirkan, maka bagaimana dengan asap tebal yang menyebabkan orang kesulitan bernapas?
Pembakaran Jerami Adalah Pemborosan Potensi
Jerami bukanlah limbah yang tidak berguna.
Saat ini banyak penelitian menunjukkan bahwa jerami dapat dimanfaatkan menjadi kompos, mulsa, pakan ternak, silase, biochar, bahan bakar biomassa, hingga media budidaya jamur.
Artinya, sesuatu yang selama ini dibakar sebenarnya memiliki nilai ekonomi.
Memang, tidak semua petani memiliki alat maupun akses untuk mengolah jerami. Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan melarang pembakaran.
Pemerintah perlu hadir menciptakan sistem yang memudahkan masyarakat memanfaatkan jerami sehingga membakar bukan lagi menjadi pilihan utama.
Regulasi yang Dibutuhkan Banyumas
Sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusun regulasi yang lebih jelas mengenai pembakaran terbuka.
Regulasi tersebut tidak harus langsung berbentuk larangan total. Yang lebih penting adalah menciptakan perubahan bertahap namun nyata.
Misalnya dengan:
- melarang pembakaran sampah rumah tangga secara terbuka;
- membatasi pembakaran jerami di lokasi yang dekat permukiman, sekolah, rumah sakit, atau jalan raya;
- menyediakan tempat pengumpulan jerami;
- memberikan bantuan mesin pencacah atau baler jerami kepada kelompok tani;
- membangun kerja sama antara petani dan peternak agar jerami dapat dimanfaatkan sebagai pakan;
- memberikan edukasi mengenai pengolahan jerami menjadi kompos atau silase;
- memberikan insentif bagi kelompok tani yang tidak melakukan pembakaran.
Dengan demikian masyarakat tidak hanya diperintah, tetapi juga diberikan jalan keluar.
Belajar dari Daerah Lain
Berbagai daerah di Indonesia telah mulai mengurangi praktik pembakaran jerami melalui pendekatan pemberdayaan. Ada kelompok tani yang menjual jerami dalam bentuk bal kepada peternak. Ada yang mengolahnya menjadi pupuk organik. Ada pula yang memanfaatkannya sebagai bahan baku biomassa.
Pendekatan seperti ini lebih efektif dibanding sekadar memberikan larangan tanpa solusi.
Banyumas sebagai daerah pertanian tentu memiliki potensi besar untuk menerapkan kebijakan serupa.
Udara Bersih Adalah Hak Bersama
Sering kali kita hanya memikirkan hak atas tanah milik kita.
“Ini sawah saya.”
“Ini pekarangan saya.”
“Ini sampah saya.”
Namun udara bukan milik pribadi.
Begitu asap naik ke udara, ia menjadi urusan semua orang.
Tetangga ikut menghirupnya.
Anak-anak sekolah ikut menghirupnya.
Pedagang di pinggir jalan ikut menghirupnya.
Pengendara motor ikut menghirupnya.
Petugas kebersihan ikut menghirupnya.
Orang yang sedang sakit ikut menghirupnya.
Karena itu, pembakaran terbuka bukan lagi persoalan individu, melainkan persoalan sosial.
Pemerintah Perlu Bertindak Sebelum Menjadi Kebiasaan yang Sulit Diubah
Perubahan budaya memang membutuhkan waktu.
Dahulu membuang sampah ke sungai dianggap biasa. Kini masyarakat mulai menyadari dampaknya.
Demikian pula pembakaran terbuka. Jika tidak mulai diatur dari sekarang, kebiasaan ini akan terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Padahal masyarakat semakin padat, permukiman semakin dekat dengan lahan pertanian, dan jumlah kendaraan di jalan semakin meningkat. Artinya, semakin banyak orang yang terdampak.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki kesempatan untuk menjadi pelopor dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertanian yang berkelanjutan.
Penutup
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan para petani ataupun masyarakat yang selama ini membakar sampah dan jerami. Banyak di antara mereka melakukannya karena itulah cara yang paling mudah dan paling murah menurut kondisi yang ada.
Namun keadaan dapat berubah apabila pemerintah menghadirkan regulasi yang jelas, edukasi yang berkelanjutan, fasilitas yang memadai, serta solusi yang realistis.
Udara bersih bukanlah kemewahan. Ia adalah kebutuhan setiap manusia.
Setiap anak berhak menghirup udara yang sehat ketika berangkat ke sekolah. Setiap pengendara berhak melintas di jalan tanpa harus menahan sesak akibat kepulan asap. Setiap warga berhak tinggal di lingkungan yang tidak dipenuhi polusi dari pembakaran yang sebenarnya masih dapat dihindari.
Semoga Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, pemerintah desa, kelompok tani, dan seluruh elemen masyarakat dapat duduk bersama merumuskan kebijakan yang bijaksana. Bukan sekadar melarang, tetapi menghadirkan solusi yang nyata.
Sebab menjaga udara yang bersih bukan hanya urusan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan untuk tidak menzalimi sesama manusia. Sebagaimana Islam mengajarkan agar seorang muslim menjadi sebab keselamatan bagi orang lain, bukan sebab datangnya mudarat. Dengan demikian, ikhtiar menjaga kualitas udara adalah bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.
