Keadilan Hukum
📍 Pembuka: Satu Aturan, Dua Realita
Belakangan ini publik kembali dihadapkan pada pemandangan yang mengundang tanya sekaligus menyisakan rasa miris. Di satu sisi, dua sosok yaitu Roy Suryo dan Dr Tifa baru saja ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam waktu singkat sudah langsung ditahan oleh penyidik. Di sisi lain, ada dua nama lain: Silvester Matutina dan Raden Rasman — yang status hukumnya sudah jauh lebih jelas — namun hingga kini masih bebas beraktivitas seperti warga biasa.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan satu pertanyaan besar di benak banyak orang:Â Apakah hukum di negeri ini benar-benar berlaku sama untuk semua orang? Ataukah ukurannya berubah tergantung siapa yang menjadi pelakunya?
⚖️ Memahami Aturan Dasar Penahanan
Sebelum membandingkan lebih jauh, ada baiknya kita pahami dulu aturan mainnya menurut hukum positif Indonesia. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya paksa yang bertujuan menjamin kelancaran proses hukum. Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga syarat:
- Ada bukti permulaan yang cukup;
- Terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri;
- Terdapat kekhawatiran tersangka akan menghilangkan/memusnahkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana.
Dengan kata lain, penahanan seharusnya didasarkan pada pertimbangan risiko dan objektivitas, bukan pada kedudukan, hubungan, atau kedekatan seseorang dengan lingkaran kekuasaan. Prinsip praduga tak bersalah pun tetap berlaku hingga ada putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap.
📊 Membandingkan Dua Kasus
Mari kita lihat fakta singkat dari masing-masing kasus agar perbandingannya menjadi jelas:
âś…Â Roy Suryo & Dr Tifa
- Status hukum: Baru ditetapkan sebagai tersangka;Â belum ada pengakuan resmi secara hukum, belum ada vonis apapun.
- Tindakan hukum: Langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.
- Alasan resmi: Penyidik menilai ada risiko yang perlu diantisipasi demi kelancaran proses.
âś…Â Silvester Matutina
- Kasus: Terlibat kasus pencemaran nama baik.
- Status hukum:Â Sudah divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019.
- Tindakan hukum: Belum pernah dieksekusi untuk menjalani hukuman, hingga kini masih bebas.
âś…Â Raden Rasman
- Kasus: Terlibat kasus korupsi bantuan kapal penangkap ikan bernilai miliaran rupiah.
- Status hukum: Sudah menjadi tersangka dan mengakui secara terang-terangan keterlibatannya.
- Tindakan hukum: Awalnya hanya dipanggil, sempat mangkir beberapa kali, dan baru diamankan setelah adanya tekanan dari publik.
Dari sini timbul pertanyaan logis: Jika ukurannya sama, mengapa yang baru tersangka langsung ditahan, sedangkan yang sudah mengaku bersalah bahkan sudah punya vonis tetap justru dibiarkan bebas?
đź“– Refleksi dari QS Shad Ayat 26
Di tengah ketimpangan ini, ada satu ayat dalam Al-Qur’an yang menjadi pedoman abadi bagi siapa saja yang memegang kekuasaan, baik itu penguasa negara, hakim, maupun penegak hukum. Firman Allah SWT dalam Surah Shad ayat 26:
“Wahai Daud! Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan perkara di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sungguh, orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”
Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat ini bukan hanya ditujukan kepada Nabi Daud semata, melainkan menjadi perintah umum bagi seluruh pemegang kekuasaan sepanjang masa. Intinya sangat tegas:✅ Keadilan adalah syarat utama kekuasaan — tidak boleh ada pilih kasih.✅ Larangan mengikuti hawa nafsu atau kepentingan golongan — jika aturan diputarbalikkan demi kedekatan atau kepentingan tertentu, maka itu bukan keadilan, melainkan penyimpangan.✅ Setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban — melupakan hari perhitungan membuat seseorang berani berlaku sewenang-wenang.
Perlu ditekankan di sini: Mengaitkan ayat ini dengan kondisi nyata bukan termasuk menafsirkan menurut pendapat sendiri atau ra’yu terlarang. Kita tidak mengubah makna ayat, melainkan mengambil prinsip keadilan yang berlaku selamanya untuk dijadikan cerminan.
🤔 Akar Masalah yang Terlihat
Masyarakat tidak buta melihat pola yang terbentuk. Ketimpangan ini memunculkan dugaan luas: perlakuan hukum sering kali dipengaruhi oleh apakah seseorang memiliki jaringan, kedekatan, atau “pelindung” di lingkaran kekuasaan. Istilah populer yang berkembang menyebutkan bahwa mereka yang masuk dalam lingkaran kekuasaan tertentu cenderung mendapatkan perlakuan yang lunak, sedangkan yang tidak punya jaringan harus merasakan ketajaman hukum secara penuh.
Jika ini benar adanya, maka itulah bentuk penyimpangan yang diperingatkan dalam ayat di atas. Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi semua, bukan menjadi alat yang bisa ditekuk sesuai kehendak pihak yang berkuasa.
✍️ Penutup
Kasus Roy Suryo & Dr Tifa berbanding Silvester & Rasman ini menjadi cermin bagi kita semua. Keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang tidak mengenal nama, jabatan, golongan, atau kedekatan.
Semoga kasus ini menjadi pengingat: bagi penegak hukum agar kembali berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan, sesuai perintah Allah SWT dalam QS Shad 38:26. Dan bagi kita semua, semoga tetap bisa mengawasi dan berdoa agar hukum di negeri ini benar-benar menjadi benteng yang adil untuk seluruh rakyat, tanpa terkecuali.
“Adil itu berat jika harus menegakkan kebenaran, tapi jauh lebih berat jika harus mempertanggungjawabkan ketidakadilan di hadapan Allah.”
